Trenggalek - DPRD Trenggalek menggelar rapat paripurna dengan agenda pembatalan Surat Keputusan (SK) Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sekaligus penetapan SK Ketua Bapemperda yang baru, Rabu (12/1/2022).
Pembatalan SK tersebut dikarenakan melanggar tata tertib , yakni anggota DPRD dilarang merangkap jabatan dalam Alat Kelengkapan Dewan (AKD).Dalam hal ini ada anggota DPRD Trenggalek yang merangkap jabatan tersebut.
Baca juga:
Tony Rosyid: Anies dan Fenomena Capres 2024
|
Wakil Ketua DPRD Trenggalek, Agus Cahyono mengatakan, rapat paripurna kali ini terkait pembatalan SK Ketua Bapemperda dan penerbitan SK Ketua Bapemperda yang baru." Jadi jabatan Ketua Bapemperda yang lama dibatalkan karena tidak sesuai dengan tata tertib DPRD dan di terbitkan SK Ketua baru, " ucapnya kepada wartawan usai rapat.
Agus menuturkan, dalam tata tertib tidak diperkenankan anggota DPRD merangkap jabatan dalam AKD." Kami kurang teliti dalam penetapan Ketua Bapemperda sebelumnya, " imbuhnya.
Politisi dari PKS ini menyampaikan, jika telah dibuat kesepakatan ukang antar fraksi.Dan disepakati penerbitan SK bagi ketua baru.
" Yang berubah itu ketua Bapemperda, yakni ketua sebelumnya diisi oleh Sukarodin dari fraksi PKB dan Wakil Ketua Pranoto dari Fraksi PDI-P.Sedangkan sekarang Ketuanya diisi oleh Kholis dari Fraksi PKB dan Wakil Ketuanya Khoiri dari fraksi PDI - P, " ungkapnya (ags).l