Trenggalek - Rapat paripurna DPRD Kabupaten Trenggalek yang membahas terkait rancangan peraturan daerah (Raperda) nomor 22 tentang pembentukan dana cadangan Pemilu tahun 2024 diwarnai Walk Out dari salah satu anggota Fraksi PKS, yakni Alwi Burhanudin.
Alwi berpendapat, bahwa pembentukan dan cadangan itu kurang sesuai dengan Undang - Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pemgelolaan keuangan daerah pasal 84, yakni pembentukan dana cadangan itu harus diambilkan dari dana surplus.
Baca juga:
Fix! AKD Trenggalek Resmi Ada Pergeseran
|
" Kalau memang ada surplus anggaran baru bisa buat dana cadangan, " ucapnya, Rabu (19/10/2022).
Alwi menuturkan, masukan yang disampaikan di rapat paripurna tersebut tidak mendapat tanggapan yang baik." Saya memutuskan untuk keluar saat rapat paripurna berlangsunh, " imbuhnya.
Politisi PKS ini beranggapan jika di tahun 2023 mendatang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek sudah mendapat dan hibah dari pemerintah daerah.Bisa dikatakan dan hibah tersebut sudah dirunning.Sehingga tidak perlu lagi ada dana cadangan yang lain.
" Jika ini dipaksakan bisa bertentangan dengan undang - undang 24 dan PP 12 tahun 2019, " ungkapnya.
Terpisah, Ketua Fraksi Demokrat, Mugianto menyebut jika Walk Out itu sah - sah saja, karena itu bagian dari demokrasi.
" Beda pendapat itu sah - sah saja, termasuk menyalahkan pembentukan dana cadangan bertentangan dengan aturan yang ada, " jelas Kang Obeng sapaan akrabnya memungkasi (ags).
Baca juga:
Tony Rosyid: Anies dan Fenomena Capres 2024
|