Trenggalek - DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar rapat paripurna membahas terkait dana cadangan Pemilu tahun 2024 yang mengalami perubahan dalam penganggaran.Semula dana cadangan Pemilu akan dianggarkan secara bertahap, yakni di APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 dan APBD Induk Tahun Anggaran 2023.
" Ada amanah dari Gubernur Jawa Timur yang merujuk pada PP nomor 12 tahun 2019 pasal 80 ayat 6.Dana Pemilu tidak boleh dianggarkan di APBD Perubahan, " kata Samsul Anam, Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Kamis (20/10/2022) siang.
Samsul menuturkan, jika semula anggaran dana cadang Pemilu akan dianggarkan bertahap dari total Rp 29 miliar.Namun, karena ada evaluasi dari Gubernur maka akan dianggarkan langsung di APBD Induk 2023 senilai Rp 29 miliar.
Politisi PKB ini menyampaikan, jika pembahasan dana cadangan Pemilu ini merupakan tindaklanjut dari hasil pembahasan Pansus IV beberapa waktu yang lalu.
Baca juga:
Tony Rosyid: Anies dan Fenomena Capres 2024
|
Dia juga menyebut, fraksi - fraksi telah memberikan pandangan dan pada dasarnya menyetujuinya.Walaupun, saat pembahasan sebelumnya ada yang tidak menuetujuinya.
" Itu tidak berpengaruh terhadap persetujuan pembahasan, karena hanya salah presepsi saja, " tutupnya (ags).