Trenggalek - DPRD Kabupaten Trenggalek melalui Panitia Khusus (Pansus) II menggelar rapat kerja bersama tim asistensi Pemkab, guna menindaklanjuti pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pokok - pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD), Jumat (25/3/2022).
Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Trenggalek, Alwi Burhanudin mengatakan, pembahasan Raperda PPKD ini sudah memasuki babak akhir atau pasal terakhir.Tinggal mengharmonisasikan Daftar Inventarisir Masalah (DIM) yang ada selama pembahasan.
Baca juga:
DPRD Trenggalek Gelar Rapim bersama AKD
|
" Bakal ada satu pertemuan lagi dengan tim asistensi Pemkab untuk merampungkan pembahasan Raperda ini.Selanjutnya akan dilakukan finalisasi serta evaluasi Gubernur Jawa Timur, " ucapnya.
Alwi menuturkan, pada rapat sebelumnya sudah diselesaikan 160 pasal, sedangkan hari ini kita selesaikan 48 pasal yang tersisa." Jadi total pasal yang diselesaikan berjumlah 208 pasal, " imbuhnya.
Politisi dari PKS ini menyebut ada beberapa yang krusial dalam pembahasannya, yakni terkait norma aspirasi dana wajib non tunai." Di Raperda ini diatur terkait penganggaran serta alur pelaksanaan anggaran serta pertanggungjawaban, " ungkapnya.
Selanjutnya, dia menyampaikan, ada penambahan beberapa ayat dari pasal yang dibahas kali ini.Penambahan yang dimaksud disesuaikan dengan undang - undang kunjungan golongan pemerintah daerah yang baru.
" Ada ususlan dari Bagian Hukum Sekertariat Daerah tentang penambahan ayat tersebut.Sementara kami mengusulkan tambahan ayat perihal transaksi non tunai.Total penambahannya, yaitu 2 dari Bagian Hukum Sekertariat Daerah dan 2 dari Pansus II, " ujarnya (ags).